Apa yang Anda sebutkan tentang terus-menerusnya keluar darah di luar waktu menstruasi adalah termasuk pendarahan yang tidak menghalangi sahnya tawaf haji jika ia telah memiliki wudu dan telah berusaha mencegah keluarnya darah pada waktu tawaf dengan mengetahui bahwa seandainya haid maka tidak menghalanginya untuk berihram haji dan melaksanakan amalan haji lainnya selain tawaf sampai ia suci dan mandi, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah tatkala ia haidh sedangkan ia dalam keadaan berihram,
“Lakukanlah apa yang dilakukan orang yang menunaikan haji, hanya saja jangan lakukan tawaf di Baitullah hingga engkau suci.”
Oleh karena itu haji Anda sah insya Allah, alhamdulillah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.