Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita yang sedang berihram mengeluarkan darah di luar waktu menstruasi

setahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Yang Sedang Berihram Mengeluarkan Darah Di Luar Waktu Menstruasi

Pertanyaan

Intinya, bahwasanya seorang perempuan telah pergi menunaikan ibadah haji pada 1399 H dalam kondisi keluar darah dan cairan berwarna kuning kemudian ia mencoba untuk menghentikannya dengan memakan pil untuk menahan kehamilan, namun darah tersebut tidak berhenti dan telah berakhir pula waktu pelaksanaan ibadah haji sedangkan ia masih dalam kondisi seperti ini, lantas apa hukumnya?

Jawaban

Apa yang Anda sebutkan tentang terus-menerusnya keluar darah di luar waktu menstruasi adalah termasuk pendarahan yang tidak menghalangi sahnya tawaf haji jika ia telah memiliki wudu dan telah berusaha mencegah keluarnya darah pada waktu tawaf dengan mengetahui bahwa seandainya haid maka tidak menghalanginya untuk berihram haji dan melaksanakan amalan haji lainnya selain tawaf sampai ia suci dan mandi, berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam kepada ‘Aisyah tatkala ia haidh sedangkan ia dalam keadaan berihram,

افعلي ما يفعل الحاج غير أن لا تطوفي بالبيت حتى تطهري

“Lakukanlah apa yang dilakukan orang yang menunaikan haji, hanya saja jangan lakukan tawaf di Baitullah hingga engkau suci.”

Oleh karena itu haji Anda sah insya Allah, alhamdulillah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'