Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita yang sedang berihram memakai cadar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Yang Sedang Berihram Memakai Cadar

Pertanyaan

Ada seorang wanita yang telah melakukan umrah sebanyak tiga kali, ia memakai cadar dan memasang kain penutup yang tipis di atas cadarnya tersebut, terkadang ia memasangnya di atas cadarnya dan terkadang juga ia lepaskan. Ia tidak mengetahui hukum memakai cadar, apalagi hukum melaksanakan umrah dan haji. Dia memakai cadar dan menyisir rambutnya pada waktu Zuhur hari ke delapan di Mina. Apakah hukumnya, syekh yang mulia?

Jawaban

Wanita yang sedang menunaikan ibadah haji dan umrah tidak boleh memakai cadar, yaitu menutupi wajahnya dengan cadar, yang biasa disebut burqa’.

Akan tetapi jika yang ada di sekitarnya adalah laki-laki yang bukan mahramnya maka hendaklah ia memasang jilbabnya menutupi wajahnya, sebagaimana yang dilakukan istri-istri Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pada haji wada’.

Adapun wanita yang disebutkan tadi selama ia memakai cadarnya berdasarkan ketidaktahuan maka dia tidak berdosa, dan dimaafkan karena ketidaktahuannya. Dan juga tidak ada dosa baginya menyisir rambut asal tidak menggunakan wewangian.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'