Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita yang lupa menggunting rambut

setahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Yang Lupa Menggunting Rambut

Pertanyaan

Seorang wanita menunaikan umrah, ia sudah tawaf dan sa`i tapi belum menggunting rambut karena lupa. Kemudian dia pulang ke rumah terus mandi dan memakai parfum. Kira-kira setelah dua minggu baru dia ingat bahwa dia belum memangkas atau menggunting rambut, lantas setelah itu dia menggunting rambut. Apa hukum permasalahan ini?

Jawaban

Apa yang dilakukan oleh wanita tersebut sudah benar. Larangan-larangan berihram yang dia lakukan sebelum memangkas rambut dimaafkan karena lupa, kecuali jika terjadi hubungan intim dengan penetrasi pada kemaluan wanita sebelum memangkas rambut, maka dia harus menyembelih seekor kambing di Mekah dan dibagikan kepada fakir miskin yang ada di Tanah Suci.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'