Apa yang dilakukan oleh wanita tersebut sudah benar. Larangan-larangan berihram yang dia lakukan sebelum memangkas rambut dimaafkan karena lupa, kecuali jika terjadi hubungan intim dengan penetrasi pada kemaluan wanita sebelum memangkas rambut, maka dia harus menyembelih seekor kambing di Mekah dan dibagikan kepada fakir miskin yang ada di Tanah Suci.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.