Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita yang disuruh ayahnya untuk membuka pakaian syar`i (hijab) demi mengikuti adat negeri tetapi berlawanan dengan sikap suaminya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Yang Disuruh Ayahnya Untuk Membuka Pakaian Syar`i (Hijab) Demi Mengikuti Adat Negeri Tetapi Berlawanan Dengan Sikap Suaminya

Pertanyaan

Saya mempunyai istri shalehah dan bertakwa alhamdulillah dalam seluruh urusan agamanya. Hanya saja, dia mempunyai masalah dengan ayahnya. Masalahnya adalah ayahnya menyuruh istri saya untuk menampakkan wajahnya kepada kerabatnya yang bukan mahramnya, mencium tangan, dan bersalaman dengan mereka. Kedua orang tuanya memintanya untuk melaksanakan hal tersebut. Ketika istri saya meminta maaf kepada mereka sembari meyakinkan dengan perkataan yang baik bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan dan haram, mereka enggan mendengarnya dan mereka berkata, "Bahwa hal itu adalah adat mereka yang tidak bisa mereka tinggalkan karena kerabat mereka akan menertawakan mereka jika dia memakai pakaian syar'i (hijab/cadar)." Saya dan istri saya telah berupaya menasihati mereka dan mengemukakan pandangan demi untuk kebaikan. Saya juga memberi mereka kaset-kaset yang bermanfaat dan saya rekamkan untuk mereka acara "Cahaya Terbentang Luas." Namun, mereka malah membakar dan menghancurkan kaset-kaset tersebut, mengambil kaset-kaset yang ada bersama istri saya, dan bahkan memukul istri saya secara kasar hingga dia mau keluar ke depan laki-laki dan mencium (tangan mereka) serta berjabat tangan dengan mereka. Semua hal ini terjadi di saat istri saya berada di rumah ayahnya, sebagai paksaan terhadapnya dan tanpa diterima oleh hati kecilnya. Syekh, sekarang saya membawa istri ke rumah saya setelah saya membayar maharnya. Pertanyaan saya, apakah saya boleh melarang istri saya untuk mengunjungi mereka karena mengunjungi mereka akan membuatnya melakukan perkara-perkara yang diharamkan secara terpaksa atau apa yang mesti saya perbuat? Saya bingung menghadapi masalah ini. Mohon Anda berkenan memberi penjelasan.

Jawaban

Jika persoalannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda boleh melarang istri Anda untuk berkunjung karena kunjungan tersebut menyebabkan munculnya kemungkaran, yaitu istri Anda menampakkan wajahnya kepada orang yang bukan mahramnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.