Pertama, aborsi tidak dibolehkan kecuali karena hal darurat atas keputusan tim medis terpercaya dan telah dikeluarkan fatwa resmi. Sebab, meneruskan dan menjaga kehamilan merupakan hal yang diperintahkan agama.
Kedua, puasa yang Anda lakukan setelah aborsi saat darah masih keluar adalah perbuatan yang tidak benar, jika kehamilan telah mencapai usia delapan puluh satu hari atau lebih. Karena darah pada kondisi ini termasuk darah nifas. Dengan demikian Anda berkewajiban mengqada meskipun Anda telah puasa saat keluar darah itu. Namun jika masa kehamilan kurang dari delapan puluh satu hari, maka puasa Anda sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.