Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita yang berpuasa selepas aborsi meskipun darah masih keluar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Yang Berpuasa Selepas Aborsi Meskipun Darah Masih Keluar

Pertanyaan

Saya menjalani operasi aborsi sepuluh hari sebelum bulan Ramadan. Usia kehamilan saya telah masuk bulan ketiga. Ketika bulan Ramadan datang, darah masih keluar akibat aborsi, namun saya berpuasa karena menganggap darah ini istihadhah, mengingat bahwa kehamilan belum genap tiga bulan. Apakah hukum puasa saya ini?

Jawaban

Pertama, aborsi tidak dibolehkan kecuali karena hal darurat atas keputusan tim medis terpercaya dan telah dikeluarkan fatwa resmi. Sebab, meneruskan dan menjaga kehamilan merupakan hal yang diperintahkan agama.

Kedua, puasa yang Anda lakukan setelah aborsi saat darah masih keluar adalah perbuatan yang tidak benar, jika kehamilan telah mencapai usia delapan puluh satu hari atau lebih. Karena darah pada kondisi ini termasuk darah nifas. Dengan demikian Anda berkewajiban mengqada meskipun Anda telah puasa saat keluar darah itu. Namun jika masa kehamilan kurang dari delapan puluh satu hari, maka puasa Anda sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'