Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita tua menyusui bayi perempuan dan air susunya keluar bercampur dengan air

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Wanita Tua Menyusui Bayi Perempuan Dan Air Susunya Keluar Bercampur Dengan Air

Pertanyaan

Saya memiliki seorang saudara yang mempunyai bayi perempuan. Bayi perempuan itu dititipkan oleh ibunya kepada ibu kami saat dia hendak mengambil air. Keperluan ini menyebabkannya sering datang terlambat. Ketika bayi itu merasa kehilangan ibunya, dia berteriak keras, sehingga ibu saya menggendong dan menyodorkan payudara kepadanya agar diam dan tenang. Ibu saya mengatakan bahwa dia mengulangi perbuatan itu beberapa kali. Ketika dia memerah puting payudaranya, air susu keluar bercampur dengan air. Saat saya menanyakan hal itu kepadanya, ibu mengatakan bahwa ukuran air susu yang diberikan kepada bayi perempuan itu kurang lebih sebanyak satu cangkir kecil. Padahal terakhir kali ibu saya melakukannya adalah lima belas tahun yang lalu ketika kelahiran terakhirnya. Sekarang dia sudah tidak bisa melahirkan. Apakah anak perempuan itu halal (boleh menikah) dengan anak saya?

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan bahwa ibu Anda telah menyusui anak perempuan dari saudara Anda beberapa kali, dan air susunya keluar bercampur dengan air, maka anak perempuan itu menjadi saudara Anda satu susuan. Artinya, dia juga menjadi bibi bagi anak Anda jika jumlah susuannya lima kali atau lebih sebelum dia dua tahun. Karena itu, putra Anda tidak boleh menikahi anak perempuan itu.

Ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ

“Diharamkan bagimu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Sampai dengan firman-Nya,

وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ

“Saudara-saudara bapakmu yang perempuan saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; dan anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan.” (QS. An-Nisaa’: 23)

Dalam sebuah hadis, Aisyah radhiyallahu `anha berkata, “Di antara wahyu Alquran yang dulu diturunkan berbunyi, ‘sepuluh kali susuan yang diketahui itu menjadikan mahram’. Namun kemudian dihapus dengan ayat, ‘lima kali susuan yang diketahui’. Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam wafat dan hukum ini masih berlaku.”

Jika jumlah susuan itu lebih sedikit dari lima kali, atau setelah dua tahun dari umur anak perempuan itu, maka putra Anda boleh menikahinya. Perlu diketahui bahwa apabila seorang anak mengisap susu dari payudara walaupun sedikit lalu dia melepaskannya, maka ini dianggap satu kali susuan. Jika dia kembali mengisap susu dari payudara itu walau sedikit, maka ini dihitung susuan kedua. Begitu seterusnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'