Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita tidak menutup wajahnya baik di hadapan wanita muslimah maupun yang bukan muslimah

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Tidak Menutup Wajahnya Baik Di Hadapan Wanita Muslimah Maupun Yang Bukan Muslimah

Pertanyaan

Apakah boleh wanita muslimah membuka wajahnya di hadapan wanita kafir atau tidak ? Begitu juga apakah boleh membuka wajahnya dihadapan ibu suaminya yang kafir semoga Allah melindungi?

Jawaban

Tidak ada larangan bagi wanita untuk membuka wajahnya kepada wanita lain baik muslimah maupun kafir, karena tidak ada perintah menutup aurat kecuali di hadapan lelaki yang bukan muhrimnya. (Allah) Ta’ala berfirman,

وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ

“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya” (QS. An-Nuur: 31)

Sampai dengan firman Allah,

أَوْ نِسَائِهِنَّ

“Atau wanita-wanita Islam” (QS. An-Nuur: 31)

Ayat al-Quran. Allah Subhanahu memerintahkan menutupkan kain kudung ke wajah dan dada di hadapan lelaki, selain muhrim yang disebutkan dalam ayat, atau dari saudara persusuan sebagaimana dalam dalil yang lain. Yang dimaksud dengan wanita dalam ayat adalah seluruh wanita, muslimah atau bukan muslimah. Wallahu A`lam

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'