Perempuan tidak boleh mengimami laki-laki dalam shalat. Ini sudah menjadi ketetapan dalam empat mazhab. Di kalangan kaum muslimin tidak pernah didengar bahwa seorang perempuan mengimami seorang atau kaum laki-laki dalam shalat, berdasarkan keumuman hadis Abu Bakrah Radhiyallahu `Anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa sallam bersabda :
“Suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang wanita tidak akan beruntung.” (Muttafaqun `Alaih).
Kepemimpinan dalam shalat adalah kepemimpinan yang paling mulia dan pelaksanaan ibadah dilakukan dengan tauqifi (ketetapan agama) dan ittiba.` Oleh karena itu, jika seseorang wanita mengimami laki-laki dalam shalat, maka shalat laki-laki tersebut tidak sah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.