Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita shalat dengan suaminya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Shalat Dengan Suaminya

Pertanyaan

Apakah wanita muslim boleh menjadi imam shalat bagi suami dan anak-anaknya jika ia paling mengerti tentang agama di antara mereka? Demikian juga sebaliknya. Mohon penjelasan Anda?

Jawaban

Perempuan tidak boleh mengimami laki-laki dalam shalat. Ini sudah menjadi ketetapan dalam empat mazhab. Di kalangan kaum muslimin tidak pernah didengar bahwa seorang perempuan mengimami seorang atau kaum laki-laki dalam shalat, berdasarkan keumuman hadis Abu Bakrah Radhiyallahu `Anhu, bahwasanya Rasulullah Shalallahu `Alaihi wa sallam bersabda :

لن يفلح قوم ولّوا أمرهم امرأة

“Suatu kaum yang menyerahkan kekuasaan mereka kepada seorang wanita tidak akan beruntung.” (Muttafaqun `Alaih).

Kepemimpinan dalam shalat adalah kepemimpinan yang paling mulia dan pelaksanaan ibadah dilakukan dengan tauqifi (ketetapan agama) dan ittiba.` Oleh karena itu, jika seseorang wanita mengimami laki-laki dalam shalat, maka shalat laki-laki tersebut tidak sah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'