Jika masalahnya seperti yang telah disebutkan, maka wanita tesebut harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari dia tidak berpuasa sebagai ganti. Besar yang dibayar untuk setiap satu hari adalah satu setengah kilogram makanan penduduk setempat. Apabila saat ini dia tidak mampu memberi makan orang miskin, maka kewajiban memberi makan tersebut gugur, sesuai firman Allah Azza wa Jalla,
“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: 16)
Jika ada dermawan dari kerabat atau lainnya yang mau memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa wanita tersebut, maka itu sudah cukup baginya. Dermawan itu akan mendapat pahala di sisi Allah, Insya Allah.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.