Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita sakit yang tidak mampu berpuasa atau memberi makan orang miskin

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Sakit Yang Tidak Mampu Berpuasa Atau Memberi Makan Orang Miskin

Pertanyaan

Seorang wanita menderita penyakit kronis dan tidak dapat berpuasa pada bulan Ramadan yang lalu. Sekarang dia tidak mampu mengganti puasa-puasa yang ditinggalkannya. Jika dia tidak berpuasa sebulan penuh dan tidak mampu memberi makan orang miskin untuk mengganti puasanya padahal dokter melarangnya untuk berpuasa maka apa yang harus dia lakukan dan bagaimana solusinya jika kematian menjemputnya? Semoga Allah memberkati dan menolong Anda dengan taufik-Nya.

Jawaban

Jika masalahnya seperti yang telah disebutkan, maka wanita tesebut harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari dia tidak berpuasa sebagai ganti. Besar yang dibayar untuk setiap satu hari adalah satu setengah kilogram makanan penduduk setempat. Apabila saat ini dia tidak mampu memberi makan orang miskin, maka kewajiban memberi makan tersebut gugur, sesuai firman Allah Azza wa Jalla,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: 16)

Jika ada dermawan dari kerabat atau lainnya yang mau memberi makan orang miskin sebagai pengganti puasa wanita tersebut, maka itu sudah cukup baginya. Dermawan itu akan mendapat pahala di sisi Allah, Insya Allah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'