Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita pergi ke pasar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Pergi Ke Pasar

Pertanyaan

Saya seorang pemudi berumur 22 tahun. Saya terbiasa keluar rumah sendirian untuk memenuhi kebutuhan Sebenarnya saya masih mempunyai ayah dan tiga orang saudara laki-laki, namun mereka sibuk dengan pekerjaan masing-masing. Oleh sebab itu, saya sendirilah yang membeli apa yang saya butuhkan. Pertanyaannya, apa hukum agama dalam hal ini? Apakah itu termasuk perbuatan dosa, sementara saya masih menutup aurat sejak menjadi siswi, dan saya keluarpun seizin orangtua?

Jawaban

Kaum wanita diperbolehkan pergi ke pasar untuk memenuhi kebutuhannya, jika memang tidak ada orang lain yang bisa melakukan hal itu untuknya, namun harus tetap menutup aurat, tidak berbaur dengan lawan jenis dan harus berperilaku islami.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Sumber Tulisan:
Wanita Pergi Ke Pasar