egala puji hanyalah bagi Allah semata, dan semoga selawat dan salam dilimpahkan kepada Nabi Muhammad yang tidak ada nabi setelahnya, wabakdu Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah mengkaji surat yang dilayangkan kepada Yang Mulia Mufti Agung, dari Yang Terhormat Ketua Pusat Dakwah dan Bimbingan Agama Abha, dengan nomor: 566/9/A dan tertanggal: 5/8/1414 H, yang dilimpahkan kepada Komite ini dari Sekretariat Jenderal Dewan Ulama Senior dengan nomor: 3590 dan tertanggal: 8/8/1414 H. Yang bersangkutan melampirkan pertanyaan yang berasal dari A. A. M. A, bunyinya sebagai berikut:
Saya mengajukan pertanyaan kepada Anda. Saya mempunyai putri berumur sekitar 13,5 tahun, yang artinya dia telah balig dan berkewajiban menjalankan segala hal yang diwajibkan Allah kepadanya. Dia menderita penyakit epilepsi yang dikenal luas itu -sebagaimana dibuktikan secara medis- dan sekarang ini dia sedang menjalani proses pengobatan. Pengobatan yang harus dia jalani ini dilakukan pada siang dan malam hari. Sampai sekarang dia masih menderita penyakit ini.
Penyakit epilepsinya akan kambuh jika dia tidak memakai obatnya pada waktu yang ditentukan di malam dan siang hari, berupa pil yang ditelan memakai air. Apakah boleh membayar fidyah untuk mengganti puasanya? Dan apakah boleh membayarnya sekaligus untuk sebulan puasa Ramadan? karena putri saya tersebut menderita penyakit ini sejak umur 11 tahun dan hingga kini menjalani pengobatan. Mohon penjelasannya; semoga Allah memberi taufik kepada Anda.
Kemudian permohonan ini dikembalikan kepada yang bersangkutan melalui surat nomor: 2/2395 dan tertanggal: 25 / 8 /1414 H, agar dilampirkan surat keterangan medis. Lalu datang surat balasan dari yang bersangkutan dengan nomor: 641/9/A, tertanggal: 3/9/1414 H, dengan lampiran keterangan medis yang berbunyi sebagai berikut:
Pasien wanita ini menderita kejang epilepsi. Dia harus mengonsumsi obatnya secara terus menerus untuk setiap harinya sebanyak lima kali pada waktu siang, yaitu: jam 06.00, jam 07.00, jam 08.00, jam 15.00 dan jam 16.00. Pemberian obatnya ini tidak bisa dilakukan dua kali atau sekali untuk setiap harinya pada waktu siang atau malam.
Setelah mempelajari masalah yang dimintakan fatwa tersebut, Komite menjawab bahwa orang tua anak perempuan ini wajib mengeluarkan 15 sha` makanan sebagai fidyah anaknya untuk setiap bulan Ramadan jika bilangan bulannya 30 hari, dan 14,5 sha` jika bilangannya 29 hari.
Fidyah tersebut boleh diberikan kepada kaum fakir meskipun hanya kepada satu orang fakir saja, pada awal, pertengahan, atau akhir bulan Ramadan, sampai Allah memberinya kesembuhan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.