Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita nifas yang menunda qada karena sedang menyusui tidak terkena kafarat

setahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Nifas Yang Menunda Qada Karena Sedang Menyusui Tidak Terkena Kafarat

Pertanyaan

Bulan Ramadan yang lalu, ibu kami melahirkan. Setelah Ramadan dia menyusui, padahal dia ingin mengqada puasanya. Namun, dia mengkhawatirkan anaknya. Dia juga tidak mampu membayar kafarat (fidyah) hingga Ramadan sekarang tiba. Berilah kami fatwa, apa yang sebaiknya dia lakukan untuk bulan Ramadan lalu itu? Pada bulan Ramadan sekarang ini ibu kami berpuasa. Bolehkah anak-anaknya mewakili qada puasanya, atau dia harus membayar kafarat? Bagaimana pembayaran kafaratnya? Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.

Jawaban

Ibu Anda wajib mengqada sejumlah hari puasa yang ditinggalkannya di bulan Ramadan, sekalipun telah masuk Ramadan berikutnya. Dia tidak wajib membayar kafarat, karena dia tidak menyepelekan qada puasanya, hanya saja tertunda karena alasan menyusui bayi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'