Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita nifas, hamil, dan menyusui berkewajiban mengqada hutang puasa ramadhan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Nifas, Hamil, Dan Menyusui Berkewajiban Mengqada Hutang Puasa Ramadhan

Pertanyaan

Saya seorang laki-laki yang telah beristri. Istri saya melahirkan pada sepuluh hari terakhir Ramadan. Dia tidak berpuasa di sepuluh hari tersebut. Hingga Ramadhan berikutnya dia belum mengqada puasa karena kelalaian dan ketidaktahuannya. Berilah saya penjelasan tentang konsekuensi hal tersebut. Apa yang sebaiknya saya lakukan? Semoga Allah membalas Anda semua dengan kebaikan.

Jawaban

Istri laki-laki tersebut wajib mengqada sejumlah puasa yang dia tinggalkan di bulan Ramadan. Dia juga harus membayar kafarat karena keterlambatan mengqada. Untuk setiap harinya setengah sha` gandum, kurma, beras, atau makanan pokok setempat lainnya, sebanyak 1,5 kg.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'