Syariat Islam menganjurkan dan mendorong untuk menikah. Orang tuanya berkewajiban menasihati dan memotivasi wanita tersebut untuk menikah lagi. Namun, apabila dia menolak dan tidak dikhawatirkan akan terjadi fitnah, maka biarkanlah dia menjalani pilihannya tersebut.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.