Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita muda yang ditinggal mati suaminya tidak mau menikah lagi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Muda Yang Ditinggal Mati Suaminya Tidak Mau Menikah Lagi

Pertanyaan

Apakah wanita muda yang ditinggal mati oleh suaminya yang pertama boleh tidak menikah lagi?

Jawaban

Syariat Islam menganjurkan dan mendorong untuk menikah. Orang tuanya berkewajiban menasihati dan memotivasi wanita tersebut untuk menikah lagi. Namun, apabila dia menolak dan tidak dikhawatirkan akan terjadi fitnah, maka biarkanlah dia menjalani pilihannya tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'