Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita mewarisi harta keluarga dekatnya yang meninggal

setahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Mewarisi Harta Keluarga Dekatnya Yang Meninggal

Pertanyaan

Sebuah keluarga terdiri dari ayah, ibu, saudara-saudara laki-laki, dan saudara-saudara perempuan. Ayah dan saudara-saudara laki-laki semuanya sama-sama bekerja dan berbisnis misalnya mereka membeli barang lalu menjualnya, sehingga misalnya pemasukan uang rumah terbesar berasal dari usaha saudara-saudara laki-laki. Dalam kasus ini, apakah saudara perempuan mewarisi ayahnya saja atau dia juga mewarisi harta saudara-saudara laki-lakinya? Sebagai catatan bahwa harta tersebut adalah harta bersama dan tidak ada harta pribadi. Harap Anda berkenan memberi penjelasan kepada kami; semoga Allah memberi tambahan ilmu kepada Anda.

Jawaban

Seorang perempuan mewarisi harta keluarga dekatnya yang meninggal, baik ayah, saudara laki-laki, atau anak laki-laki, atau yang lainnya, berdasarkan bagian yang telah ditetapkan oleh Allah untuk perempuan, sebagaimana firman Allah Ta`ala,

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا

“Bagi lelaki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit maupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (QS. An-Nisaa’: 7)

Sekalipun perempuan tersebut tidak berpenghasilan. Pencegahan pemberian warisan kepada perempuan termasuk tradisi Jahiliah yang telah dihapuskan Islam.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'