Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita menutup wajahnya ketika berihram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Menutup Wajahnya Ketika Berihram

Pertanyaan

Seorang laki-laki menunaikan umrah dengan istrinya, ketika ihram sang istri membuka niqab yang menutupi wajahnya. Ketika memasuki Masjid Haram, polisi melarangnya masuk sampai dia mau menutup wajahnya. Akhirnya dia pun menutup wajahnya. Apakah dia harus membayar kafarat? Apakah dia harus mengulangi umrah? Apa pendapat Syekh -rahimahullah- tentang wanita yang membuka wajahnya ketika ihram?

Jawaban

Seorang wanita membuka penutup wajahnya ketika melakukan manasik haji atau umrah, kecuali ketika berpapasan dengan yang bukan mahram atau berada di kumpulan orang yang bukan mahramnya, dan dia khawatir mereka melihat wajahnya.

Dia mesti menurunkan niqabnya untuk menutupi wajahnya sehingga tidak ada dari mereka yang melihatnya, berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu `anha

كان الركبان يمرون بنا ونحن محرمات مع رسول الله صلى الله عليه وسلم، فإذا حاذونا سدلت إحدانا جلبابها من على رأسها على وجهها، فإذا جاوزونا كشفناه

“Para pengendara biasa melewati kami, di saat kami (para wanita) berihram bersama-sama Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam. Jika mereka mendekati kami, salah seorang di antara kami menurunkan jilbabnya dari kepalanya pada wajahnya. Jika mereka telah melewati kami, kami membuka wajah.” (HR. Abu Dawud)

Bisa jadi polisi yang memerintahkannya untuk menutupi wajahnya ketika memasuki Masjid Haram karena di dalamnya terdapat laki-laki yang bukan mahramnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'