Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita menutup wajah dan kedua telapak tangan ketika sujud

setahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Menutup Wajah Dan Kedua Telapak Tangan Ketika Sujud

Pertanyaan

Saat menunaikan shalat dan berada di hadapan lelaki bukan mahram, saya tetap menutup wajah saya dengan cadar dan memakai sarung tangan dan kaos kaki dalam shalat. Ketika saya sujud, wajah saya tetap tertutup cadar, yang tidak saya buka. Jika saya membukanya, maka saya akan banyak bergerak dalam shalat. Saya juga tetap memakai sarung tangan dan kaos kaki dalam sujud. Apakah sujud yang saya lakukan dengan cara seperti itu sah?

Jawaban

Apa yang Anda lakukan dalam shalat Anda ketika ada lelaki bukan mahram, seperti menutup wajah dan kedua tangan bahkan ketika sujud, adalah kewajiban Anda karena wanita tidak boleh menyingkap sedikit pun anggota tubuhnya jika ada lelaki bukan mahram, baik dalam shalat maupun lainnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'