Saya wanita yang telah menikah. Dalam menjalankan tugas di rumahku terkadang saya memakai pakaian yang tipis yang menampakkan kulit atau pakaian pendek yang terlihat ketika duduk aurat di atas lutut. Hal itu dilakukan untuk memudahkan dalam melaksanakan pekerjaan rumah, mengurangi panas, serta bersolek di hadapan suamiku, tetapi suami menasehati untuk tidak memakai pakaian seperti itu karena ada anak-anak kami yang berumur antara tiga sampai sembilan tahun, takut terekam dalam memori mereka ketika dewasa, tetapi saya menolak nasehatnya karena anak-anak kami masih kecil, tidak khawatir adanya fitnah. Masalah ini telah menyibukkan pikiranku dan saya ingin Allah meridai, tidak murka saya tulis kepada Anda berharap penjelasan hukum syariat dalam hal tersebut, mohon pandangan Anda.
Anda wajib menaati suami dengan baik, yaitu perintah menutup aurat di hadapan anak-anak Anda sehingga mereka tidak terbiasa memandang aurat dan hal yang menimbulkan fitnah dari diri wanita. Yang boleh terbuka untuk anak-anak adalah yang biasa terbuka seperti muka, dua telapak tangan, dua lengan, dan dua telapak kaki dan semisalnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.