Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita menopause karena telah berusia 50 tahun jika darah keluar dari vaginanya

setahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Menopause Karena Telah Berusia 50 Tahun Jika Darah Keluar Dari Vaginanya

Pertanyaan

Kami memberikan obat kepada para pasien wanita menopause (tidak haid lagi) untuk mengatasi osteoporosis (keadaan tulang menjadi keropos) dan penyakit-penyakit lain yang disebabkan berhentinya masa haid. Obat ini merupakan hormon yang serupa dengan hormon yang berfungsi mengeluarkan darah haid. Apabila seorang pasien minum obat tersebut, dia akan mengeluarkan darah secara teratur. Pertanyaannya, apakah darah ini dianggap darah haid sehingga dia harus meninggalkan salat, puasa dan ibadah-ibadah lainnya? Ataukah dianggap darah istihadah? Karena sebagian pasien menganggapnya darah haid, sehingga mereka meninggalkan salat. Apa yang harus mereka lakukan?

Jawaban

Apabila wanita menopause (tidak haid lagi) karena telah berusia limapuluh tahun mengeluarkan darah kembali, maka darah tersebut tidak dianggap darah haid yang mengharuskan dia meninggalkan salat dan puasa karenanya namun dianggap sebagai darah kotor, apalagi jika sebab keluarnya diketahui, yaitu karena minum obat tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'