Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita mengalami luka bakar, apakah wajib mengqada puasanya

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Mengalami Luka Bakar, Apakah Wajib Mengqada Puasanya

Pertanyaan

Saya punya istri, tertimpa musibah luka bakar akibat kulkas kerosene (hydrocarbon) meledak. Beberapa bagian tubuhnya luka akibat kebakaran yang terjadi beberapa tahun lalu. Sekarang ini datang bulan Ramadhan, namun dia sakit dirawat di rumah sakit dan juga hamil. Dia melahirkan bayinya di rumah sakit saat sedang sakit. Dia tinggal di rumah sakit sekitar satu tahun. Dia belum mengqada puasa bulan Ramadhan yang ditinggalkannya saat di rumah sakit, hingga sekarang. Sebab, terkadang dia sedang hamil atau kadang sakit. Sebagaimana saya sebutkan tadi, dia belum mengqada hutang puasa bulan Ramadhan hingga sekarang. Apakah dia berkewajiban mengqada puasa bulan Ramadhan ataukah dia punya kewajiban yang lain? Berilah kami penjelasan menurut pandangan Anda terkait masalah agama ini. Bimbinglah kami mengenai kewajibannya mengqada puasa atau kewajiban yang lain. Demikian, semoga Allah menjaga dan memberi cahaya kepada mata dan hati Anda semua. Wassalamu`alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Jawaban

Istri Anda berkewajiban mengqada sejumlah hari puasa Ramadhan yang dia tinggalkan. Jika terjadi penundaan hingga Ramadhan berikutnya tanpa uzur, maka di samping mengqada, dia wajib membayar kafarat setiap harinya dengan cara memberi makan orang miskin dari makanan pokok setempat sebanyak setengah sha` gandum, beras, atau sejenisnya, bagi setiap orang miskin.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'