Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita memakai perhiasan yang bergambar

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Memakai Perhiasan Yang Bergambar

Pertanyaan

Ada perhiasan kalung yang dipakai oleh para wanita di tempat kami di kawasan selatan yang terdiri dari sejumlah uang koin Perancis. Di setiap koin terdapat gambar seorang lelaki, burung, dan gereja dengan salib di atasnya serta kuda. Apa hukum memakai perhiasan tersebut? Apakah perhiasan tersebut haram? Apa yang harus dilakukan oleh orang yang memakainya saat ini atau orang yang dahulu pernah memakainya?

Jawaban

Wanita dan pria tidak boleh memakai sesuatu yang bergambar makhluk yang memiliki ruh, baik manusia atau yang lainnya, baik gambar tersebut di perhiasan, pakaian atau yang lainnya. Mereka juga tidak boleh memakai sesuatu yang bergambar salib,

لأن النبي صلى الله عليه وسلم أمر بطمس الصورة وإزالتها

“Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memerintahkan untuk menghapus dan menghilangkan gambar.”

Oleh karena itu, yang wajib dilakukan adalah menghapus gambar tersebut dari perhiasan yang disebutkan dan setelah itu tidak apa-apa (boleh) dipakai oleh wanita. Salat wanita tersebut sebelumnya dengan memakai perhiasan itu adalah sah dan dia harus bertobat kepada Allah atas apa yang telah dia lakukan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'