Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita memakai baju yang terbuka auratnya di hadapan wanita lain

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Wanita Memakai Baju Yang Terbuka Auratnya Di Hadapan Wanita Lain

Pertanyaan

Pada saat ini banyak wanita menggunakan pakaian yang tidak senonoh yang terbuka bagian badannya. Hal itu mirip dengan pakaian orang kafir. Alasan mereka boleh memakai baju tersebut karena dikenakan di hadapan wanita lain, dan aurat wanita di hadapan wanita lain adalah bagian tubuh antara puser dan lutut.

Jawaban

Seorang wanita harus memiliki sifat pemalu, walaupun tidak ada yang melihat kecuali sesama wanita. Ia hendaknya tidak membuka auratnya kecuali hal yang biasa dibuka ketika ada kebutuhan seperti pakaian yang biasa dipakai di rumah, terbuka wajah, kedua tangan, dan kedua ujung telapak kaki dan semisalnya, karena hal itu lebih menjaga dan terhindar dari hal yang meragukan.

Seorang wanita yang memakai pakaian seperti orang-orang kafir walaupun menutup aurat apalagi pakaian yang pendek, sempit dan tranparan hukumnya haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu `alaihi wa sallam,

من تشبه بقوم فهو منهم

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari mereka.”

Dan berdasarkan sabda Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam,

صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة، لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا

” Ada dua golongan dari penduduk neraka yang belum pernah aku lihat, yaitu: Suatu kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia. Dan para wanita yang berpakaian tapi telanjang, berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Wanita seperti itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, walaupun baunya tercium selama perjalanan sekian dan sekian.”

Dikeluarkan oleh Muslim dalam kitab Sahihnya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'