Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita hamil tidak berpuasa di bulan ramadhan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Hamil Tidak Berpuasa Di Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Saya pernah hamil di bulan Ramadhan, maka saya tidak berpuasa. Kemudian, saya meng-qadha puasa sebulan penuh dan bersedekah. Kemudian saya hamil lagi di bulan Ramadhan, dan saya pun tidak berpuasa. Kemudian saya meng-qadha puasa tersebut secara berangsur selama dua bulan, dan tidak bersedekah. Apakah hal ini mengharuskan untuk sedekah?

Jawaban

Jika wanita hamil khawatir atas dirinya dan janinnya jika berpuasa, maka sebaiknya dia tidak berpuasa, dan dia hanya wajib meng-qadha-nya saja. Kondisinya saat itu seperti kondisi orang sakit yang tidak kuat untuk berpuasa, atau mengkhawatirkan dirinya jika memaksakan untuk berpuasa. Allah Ta’ala berfirman ,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'