Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita hamil mengeluarkan air (dari vagina) pada bulan ramadhan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Hamil Mengeluarkan Air (dari Vagina) Pada Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Ada seorang wanita yang hamil sembilan bulan ketika bulan Ramadhan. Di awal bulan, (vaginanya) mengeluarkan air, bukan darah, dan saat itu dia sedang berpuasa. Ini terjadi sepuluh tahun yang lalu. Pertanyaan saya: apakah wanita tersebut wajib meng-qadha? Perlu diketahui bahwa dia tetap berpuasa meskipun air tersebut terus keluar.

Jawaban

Jika kenyataannya seperti yang Anda sebutkan, maka puasanya sah dan dia tidak wajib meng-qadha.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'