Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita hamil mengalami pendarahan pada bulan ramadhan

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Hamil Mengalami Pendarahan Pada Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Pada bulan Ramadhan, saya hamil dan mengalami pendarahan selama dua puluh hari. Saya tidak makan dan minum karena berpuasa. Kemudian saya tidak berpuasa selama empat hari saat berada di rumah sakit. Setelah Ramadhan, saya meng-qadha puasa yang saya tinggalkan itu. Apakah saya harus berpuasa lagi padahal janin masih ada di dalam perut saya. Berilah penjelasan kepada kami.

Jawaban

Mengeluarkan darah saat hamil tidak mempengaruhi terhadap puasa yang Anda jalankan. Itu dianggap darah istihadhah. Puasa Anda sah. Demikian pula dengan qadha yang Anda lakukan untuk empat hari ketika Anda tidak berpuasa di rumah sakit. Oleh karena itu, Anda tidak perlu berpuasa lagi.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'