Jika kenyataannya seperti yang telah disebutkan, maka Anda harus membayar diat janin tersebut, yaitu seperduapuluh dari diat ibunya. Jumlahnya dalam riyal saudi sebesar dua ribu riyal, kecuali jika ahli warisnya memaafkan. Anda tidak dapat mewarisinya. Anda wajib membayar kafarat atas pembunuhan tidak sengaja itu, yaitu memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Jika tidak mendapatkannya, maka Anda harus puasa dua bulan berturut-turut, berdasarkan firman Allah Ta’ala,
“Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tidak sengaja (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah” (QS. An-Nisaa’: 92)
Sampai dengan firman-Nya,
“Barangsiapa yang tidak memperolehnya , maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisaa’: 92)
Kami berdoa agar Allah memperbanyak pahala Anda dan memudahkan Anda dalam menunaikan kewajiban.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.