Jika wanita hamil mengkhawatirkan dirinya dan janinnya jika berpuasa Ramadhan, sebaiknya tidak berpuasa, dan dia hanya wajib meng-qadha puasa saja. Dalam hal ini, dia seperti orang sakit yang tidak kuat berpuasa, atau khawatir membahayakan dirinya. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)
Demikian pula wanita menyusui yang mengkhawatirkan keselamatan dirinya jika menyusui, atau yang khawatir jika berpuasa tidak dapat menyusui anaknya, maka sebaiknya dia berbuka dan cukup meng-qadha saja.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.