Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan dirinya atau anaknya pada bulan ramadhan

3 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Hamil Dan Menyusui Yang Mengkhawatirkan Dirinya Atau Anaknya Pada Bulan Ramadhan

Pertanyaan

Jika wanita hamil dan menyusui mengkhawatirkan dirinya atau anaknya pada bulan Ramadhan, lalu tidak berpuasa, apa yang wajib mereka lakukan? Apakah sebaiknya dia tidak berpuasa, lalu memberi makan fakir miskin dan meng-qadha puasa? Atau tidak berpuasa, meng-qadha puasa dan memberi makan fakir miskin? Atau tidak berpuasa, memberi makan fakir miskin dan tidak perlu meng-qadha? Mana yang paling benar dari ketiga hal ini?

Jawaban

Jika wanita hamil mengkhawatirkan dirinya dan janinnya jika berpuasa Ramadhan, sebaiknya tidak berpuasa, dan dia hanya wajib meng-qadha puasa saja. Dalam hal ini, dia seperti orang sakit yang tidak kuat berpuasa, atau khawatir membahayakan dirinya. Allah Ta’ala berfirman,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari- hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah : 185)

Demikian pula wanita menyusui yang mengkhawatirkan keselamatan dirinya jika menyusui, atau yang khawatir jika berpuasa tidak dapat menyusui anaknya, maka sebaiknya dia berbuka dan cukup meng-qadha saja.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'