Dia harus meng-qadha puasa Ramadhan sejumlah hari yang dia tinggalkan karena haid tersebut, baik untuk setahun atau beberapa tahun. Di samping qadha, dia juga harus memberi makan orang miskin untuk setiap puasa yang dia tinggalkan, sebanyak setengah sha` makanan pokok negerinya per hari, karena dia telah menunda qadha puasa hingga Ramadhan berikutnya.
Itu jika memang dia mampu untuk memberi makan. Namun jika dia fakir, maka cukup dengan puasa. Adapun shalat yang ditinggalkan pada saat haid, tidak perlu diqadha, berdasarkan perkataan Aisyah radhiyallahu `anha, “Kami meng-qadha puasa dan tidak meng-qadha shalat.”
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.