Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita datang ke masjid-masjid dengan muka terbuka

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Datang Ke Masjid-masjid Dengan Muka Terbuka

Pertanyaan

Bolehkah kaum wanita pergi ke masjid dengan muka terbuka, tanpa ada satir (pembatas)?

Jawaban

Wanita haram datang ke masjid dengan mengumbar aurat karena Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam telah melarang hal itu. Adapun wanita yang memakai jilbab dan tidak akan mengundang fitnah boleh datang ke masjid. Namun, akan lebih utama jika dia tetap diam di rumah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'