Seorang lelaki menunaikan salat asar di Masjid al-Haram dan terlambat dua rakaat. Setelah imam salam, ketika orang itu hendak menyempurnakan dua rakaat yang tertinggal, banyak orang dan wanita yang berjalan di depannya karena begitu penuhnya manusia. Bagaimana hukum salat yang dia lakukan?
Shalatnya tetap sah meskipun wanita berjalan di depannya, karena saat itu dianggap kondisi darurat. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ
“dan Dia sekali-kali tidak menjadikan suatu kesempitan untukmu dalam agama” (QS. Al Hajj: 78)
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.