Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita bepergian tanpa mahram karena darurat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Bepergian Tanpa Mahram Karena Darurat

Pertanyaan

Saya adalah wanita lanjut usia dan sudah janda. Saya mempunyai kartu identitas. Karena saya mempunyai kakak perempuan yang sudah lanjut usia juga yang tinggal di Dammam dan tidak ada orang yang menemaninya kecuali Allah, saya pun sering mengunjunginya. Tatkala saya hendak naik kendaraan, mereka meminta saya menunjukkan mahram karena saya tidak memiliki mahram. Beginilah kenyataan kondisi saya. Saya tidak bisa menghadirkan mahram. Mahram itu tidak bisa disewa, tetapi mahram itu adalah anggota keluarga atau karib kerabat. Saya harap Anda mengkaji kondisi saya. Salam hormat.

Jawaban

Seorang wanita hanya boleh bepergian bersama suami atau mahramnya kecuali dalam kondisi darurat, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu `anhuma dari sabda Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam,

لا تسافر المرأة إلا مع ذي محرم، ولا يدخل عليها رجل إلا ومعها محرم

“”Tidak (diperbolehkan) seorang wanita bepergian kecuali bersama mahram dan tidaklah (diperbolehkan) seorang laki-laki berkhalwat (berduaan) dengan wanita kecuali bersama mahram (wanita tersebut).” (HR. Ahmad, Bukhari, dan Muslim)

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'