Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita bepergian tanpa mahram

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Bepergian Tanpa Mahram

Pertanyaan

Saya tinggal di Kafru az-Zayyat sedangkan saya kuliah di fakultas yang terletak di Thanta (Mesir). Jarak antara kedua tempat tersebut 13 kilometer. Apa hukum pergi ke fakultas tanpa mahram? Perlu saya sampaikan bahwa saya belajar ilmu agama kepada seorang wanita.

Jawaban

Jarak yang disebutkan bukan jarak bepergian jauh yang mesti ditemani oleh mahram, tetapi Anda tidak boleh naik kendaraan sendirian dengan seorang laki-laki yang bukan mahram Anda karena hal ini adalah berduaan yang diharamkan. Dalam riwayat sahih dari Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bahwasanya ia bersabda,

لا يخلون رجل بامرأة؛ فإن الشيطان ثالثهما

“Janganlah seorang lelaki berkhalwat (berduaan) dengan seorang wanita karena sesungguhnya setan menjadi orang ketiga di antara mereka berdua.”

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'