Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wanita bekerja di tempat lawan jenis bercampur

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wanita Bekerja Di Tempat Lawan Jenis Bercampur

Pertanyaan

Seorang wanita Muslim Amerika tidak ada orang yang memberinya nafkah dan terpaksa bekerja di tempat-tempat yang bercampur lawan jenis dan tanpa mengenakan jilbab. Namun, di luar waktu bekerja dia mengenakan jilbab. Apa hukumnya?

Jawaban

Seorang Muslimah tidak boleh bekerja di tempat yang bercampur dengan kaum lelaki. Yang wajib dilakukannya adalah mengenakan pakaian yang sesuai syariat (hijab syar`i), menghindari tempat-tempat berkumpulnya laki-laki, dan mencari pekerjaan yang dibolehkan dan tidak dilarang oleh Allah. Barangsiapa meninggalkan sesuatu semata-mata karena Allah, maka Allah akan menggantinya dengan yang lebih baik Allah Jalla Sya’nuhu berfirman,

وَمَن يَتَوَكَّلْ عَلَى ٱللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُۥٓ

“Dan barangsiapa bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar.(2) dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya” (QS. At-Thaalaq: 2-3)

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'