A. Kaum wanita boleh bekerja di bidang yang layak secara syariat, selama masih dalam batasan-batasan yang mampu memelihara harga diri, agama dan kehormatannya, tidak menjadi sumber fitnah di tengah masyarakat, juga tidak menjadi penyebab berkembangnya kerusakan, serta tidak mengabaikan hak-hak suami dan anak-anaknya, karena wanita adalah pemimpin di rumah suaminya dan bertanggungjawab terhadap keluarganya.
B. Jika faktanya memang sesuai dengan apa yang diterangkan, maka pekerjaan seperti itu hukumnya adalah haram, berdasarkan pada penjelasan di jawaban poin A sebelumnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.