Menghidangkan walimah ketika akad nikah bukanlah bidah dalam agama ini. Dan ia termasuk dalam tradisi yang hukumnya sesuai dengan kondisi yang melingkupinya. Jika terjadi pemborosan dan membuat suami terbebani dengan sesuatu yang tidak dapat dia lakukan, dan di dalamnya orang-orang memukul gendang, menari, berbaur antara lelaki dan perempuan dan sejenisnya, maka hal itu tidak dibolehkan.
Namun apabila di dalamnya tidak ada hal-hal haram yang dilakukan, maka hal itu tidak apa-apa. Hanya saja kami menasehatkan kepada kedua suami istri dan para wali mereka untuk menjauhi sikap berlebihan dan menghamburkan harta untuk hal-hal yang tidak bermanfaat. Dan semakin sedikit dan ringan biaya yang dikeluarkan untuk pernikahan, maka hal itu lebih dapat membawa kebaikan dan taufik kepada kedua suami istri.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.