Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wali wasiat terikat dengan isi wasiat

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wali Wasiat Terikat Dengan Isi Wasiat

Pertanyaan

Orang yang bernama Abdullah bin Abdurrahman ad-Darwisy telah mewasiatkan sepertiga hartanya. Sepertiga harta tersebut kini menjadi bertambah banyak. Apakah harta aslinya (sepertiga harta) sebaiknya disedekahkan untuk kebaikan? Saya telah melihat wasiat Abdullah, yang dikeluarkan oleh kantor kehakiman az-Zulfa. Wasiat tersebut isinya adalah: Pertama-tama melunasi seluruh hutang-hutangnya, baik yang banyak maupun yang sedikit. Kemudian sisanya, dia berwasiat agar sepertiganya digunakan untuk kebaikan dengan cara mewujudkan sepertiga harta dalam bentuk properti yang hasilnya digunakan membeli binatang kurban untuk dia dan kedua orang tuanya. Jika setelah berkurban penghasilan properti itu masih tersisa, dia mewasiatkan agar uang tersebut disedekahkan pada hari-hari yang memiliki keutamaan, seperti bulan Ramadan. Jika sepertiga harta tersebut membutuhkan renovasi (perbaikan), maka ia harus lebih diprioritaskan.

Jawaban

Anda harus mematuhi isi wasiat tersebut, yaitu mempertahankan harta asli (sepertiga harta yang diwasiatkan) dan membelanjakan hasilnya untuk keperluan renovasi bangunan terlebih dahulu kemudian baru melaksanakan wasiat yang telah ditentukan, yaitu membeli binatang kurban. Setelah itu, kelebihannya diinfakkan untuk kebaikan, seperti disedekahkan kepada fakir miskin, baik pada bulan Ramadan maupun pada bulan-bulan yang lain, membangun masjid atau ikut menyumbang pembangunan masjid.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'