Bagi yang tinggal dekat pangkalan udara ia harus shalat Zuhur secara sempurna apabila waktu shalat Zuhur tiba sebelum ia berangkat, dan tidak boleh menjamaknya dengan shalat Asar, karena ia belum memulai perjalanan.
Adapun yang tinggal di luar pangkalan, jikalau pangkalan itu terpisah dari bangunan kota itu maka ia boleh menjamak dan mengqasar shalat Zuhur dan Asar. Hal itu apabila waktu shalat Zuhur sudah masuk sebelum dia berangkat, karena ketika itu ia sudah memulai melakukan perjalanan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam