Pertama, shalat Subuh waktunya semenjak terbitnya fajar kedua hingga terbitnya matahari. Hanya saja yang lebih utama adalah jika shalat dilakukan pada awal waktunya yaitu ketika akhir malam, seperti yang dijelaskan oleh hadis-hadis sahih, di antaranya hadis Jabir yang berkedudukan muttafaq ‘alaih (kesahihannya disepakati oleh al-Bukhari dan Muslim, ed). dan di dalamnya disebutkan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat Subuh pada saat masih gelap.”
Yaitu pencampuran kegelapan malam dengan cahaya fajar pertama. Dan hadis Aisyah radhiyallahu `anha, ia berkata,
“Para wanita Mukminah menghadiri shalat Subuh bersama Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dalam keadaan berselimut dengan kain-kain mereka. Kemudian wanita-wanita itu kembali ke rumah-rumah mereka tatkala mereka (selesai) menunaikan shalat tanpa ada seorangpun yang mengenali mereka karena masih gelap.” Muttafaqun `alaih dan hadis-hadis lainnya.
Adapun hadis-hadis yang secara tersurat menunjukkan penundaan fajar sampai muncul pendaran cahaya, menurut para ulama peneliti, hadis-hadis tersebut bermakna bahwa bahwa Nabi shallallahu `alaihi wa sallam melakukannya kadang-kadang.
Adapun yang beliau lakukan secara terus menerus adalah tepat pada waktunya yaitu ketika waktu malam berakhir. Dan dikatakan bahwa yang dimaksudkan dengan pendaran cahaya adalah wujud dari terbitnya fajar. Dan dikatakan bahwa maksud ‘Isfar’ (pendaran cahaya) adalah memanjangkan bacaan pada shalat fajar hingga munculnya pendaran cahaya.
Kedua, tidak diperbolehkan perbedaan dalam hal ini menjadi penyebab perpecahan dan perselisihan dan permusuhan di kalangan umat Islam yang tinggal di satu tempat. Yang menjadi kewajiban bagi Anda adalah menciptakan persatuan, keintiman dan kerjasama dalam kebenaran dan ketakwaan.
Dan gigih untuk mengamalkan sunah Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan menjelaskannya kepada orang lain dengan cara yang baik, dan tidak saling bertikai.
Jika ada kesepakatan tentang shalat Subuh pada awal waktunya maka ini adalah yang terbaik seperti yang disebutkan di atas dan jika tidak demikian maka shalat pada waktu tengah atau di akhir tetapi diiringi dengan rasa kesatuan dan keintiman adalah lebih utama.
Dan jika Anda memiliki tempat merujuk yang resmi yakni (lembaga) yang mengatur dan menentukan waktu-waktu shalat maka lembaga itulah yang pantas untuk diikuti, dengan tujuan untuk kesatuan dan mencegah perselisihan yang tercela dalam perkara-perkara ini.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.