Waktu menyembelih hewan kurban adalah setelah selesai shalat Iduladha di suatu daerah. Jika di daerah tersebut terdapat banyak shalat Id maka yang jadi acuan adalah yang lebih dahulu selesai shalat Idnya karena hukum menyembelih hewan kurban ini berkaitan dengan pelaksanaan dan selesainya shalat Id dan bukan terkait waktu.
Karena itu, salat Id yang Anda lakukan di kampung yang bukan tempat domisili Anda dan tindakan Anda menyembelih hewan kurban Anda sebelum shalat penduduk kampung tempat Anda berdomisili selesai itu hukumnya boleh (jaiz). Hewan kurban Anda telah sah untuk Anda dan Anda tidak terkena suatu sanksi karena hal itu.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.