Teman Anda yang mengambil uang itu dianggap sebagai wakil bagi temannya yang telah memberikan uang untuk membelikan sesuatu. Status wakil adalah orang yang diberi amanah, sehingga dia tidak boleh mengambil sedikit pun uang yang diserahkan kepadanya kecuali dengan izin orang yang mewakilkan kepadanya. Jika pemilik uang itu mengizinkan, maka dia boleh mengambilnya. Namun jika dia tidak mengizinkan, maka wakil tersebut wajib mengembalikan sisa uang yang ada.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.