Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wakil ahli waris, di antaranya belum balig, belum membagikan harta warisan ayah mereka

setahun yang lalu
baca 1 menit
Wakil Ahli Waris, Di Antaranya Belum Balig, Belum Membagikan Harta Warisan Ayah Mereka

Pertanyaan

Pemohon fatwa mengajukan pertanyaan yang isinya menyebutkan bahwa ayahnya mati dan meninggalkan seorang istri, ayah, ibu, empat orang anak laki-laki dan tiga orang anak perempuan. Anak tertua berumur 17 tahun dan hakim menunjuknya sebagai wali bagi ahli waris yang belum balig, sekaligus sebagai wakil bagi ahli waris yang lainnya. Sampai saat ini, anak tersebut belum juga melakukan pembagian warisan, sedangkan dia setiap tahunnya mengeluarkan zakatnya. Dia juga bersedekah dengan sebagian harta warisan dalam jumlah yang lebih besar dari zakat. Saat ini dia sedang mendirikan sebuah masjid kecil. Dia ingin separuh biaya pembangunannya diambilkan dari harta warisan dan pahala masjid ini diperuntukkan untuk si mayat, ayahnya. Dia juga berencana membangun tempat tinggal untuk anak-anak ayahnya tersebut dengan biaya yang diambilkan dari harta warisan. Apakah tindakan seperti ini dapat dibenarkan atau tidak?

Jawaban

Anda wajib meminta salinan putusan dari Pengadilan Agama (al-Mahkamah asy-Syar`iyah) terkait bagian masing-masing ahli waris. Setelah itu, anda harus membagi harta warisan itu berdasarkan salinan putusan tersebut memberikan bagian warisan kepada ahli waris yang telah balig dan berakal sehat, dan bertindak sebagai wali bagi ahli waris yang belum balig dengan tugas menjaga bagian warisan mereka dan mewakili mereka dalam mengeluarkan zakat harta mereka setiap tahunnya.

Wali tersebut tidak boleh berderma dan bersedekah dengan menggunakan harta warisan mereka. Dia berkewajiban menjaga bagian warisan ini hingga mereka balig, baru kemudian menyerahkannya kepada mereka. Jika mayat meninggalkan wasiat yang tidak lebih dari sepertiga harta warisannya setelah dikurangi pelunasan hutangnya bila ada, maka wasiatnya harus dilaksanakan menurut tuntunan syariah. Jika anda ingin bersedekah untuk ayah anda dengan menggunakan harta pribadi, maka hal ini diperbolehkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'