Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

wajib mengqada jika mampu

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Wajib Mengqada Jika Mampu

Pertanyaan

Sudah dua tahun sejak saya mengalami kecelakaan saya tidak mampu berpuasa. Saya memberi makan orang miskin untuk setiap hari saya tidak berpuasa. Saya telah mengqada sebulan dan masih tersisa satu bulan. Apakah tetap wajib mengqada, ataukah cukup memberi makan seperti yang telah saya lakukan? Alhamdulillah, sekarang ini saya telah mampu berpuasa Ramadhan, hanya saja saya masih menderita kelumpuhan. Mohon beri kami fatwa terkait masalah ini.

Jawaban

Jika Anda mampu mengqada hari-hari ketika Anda tidak puasa Ramadhan, maka Anda wajib menunaikannya. Tidak cukup hanya memberi makan, karena itu tidak menggugurkan kewajiban, kecuali bagi orang yang tidak mampu mengqadanya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'