Utang tetap menjadi tanggungan orang yang telah meninggal hingga yang punya hak mau merelakannya atau haknya itu dilunasi, dan tanggungan kewajibannya tidak bisa berpindah kepada orang lain. Berusaha keraslah dalam melunasi utang ayah Anda, semoga Allah membantu Anda untuk melunasi utang ayah Anda agar dia tenang dari kewajiban utangnya.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.