Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

utang orang mati belum bebas kecuali setelah dilunasi

setahun yang lalu
baca 1 menit
Utang Orang Mati Belum Bebas Kecuali Setelah Dilunasi

Pertanyaan

Sekitar dua bulan lalu almarhum ayah kami meninggal dunia. Dia meninggalkan tirkah berupa SR 31.000 dan beberapa ekor domba yang jumlahnya sekitar 80 ekor. Dia mempunyai utang kepada Bank Perumahan sebesar SR 240.000. Dua puluh angsuran sudah dibayar namun utang belum lunas, dan negara tidak menuntutnya. Ayah meninggalkan sebelas orang anak yang masih kecil, seorang istri dan delapan orang anak laki-laki dan perempuan yang sudah dewasa. Bank Perumahan telah mengirimkan surat, menagih pelunasan lima angsuran sebesar SR 48.000, dan meminta sisa hutang agar dilunasi pada beberapa angsuran berikutnya. Pihak bank meminta surat pernyataan dan kesanggupan dari pihak yang memperoleh manfaat utang, dalam hal ini saya, mengingat saya adalah saudara tertua dan wakil mereka, agar melunasi angsuran tepat waktu. Apakah hal itu menjadikan ayah bebas dari kewajiban utangnya dan utang tersebut beralih menjadi beban kewajiban saya, setelah pelunasan SR 48.000 dan setelah penekenan surat pernyataan kesanggupan melunasi hutang? Perlu diketahui bahwa rumah kredit tersebut tidak ditempati dan tidak dimanfaatkan. Tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih.

Jawaban

Jika faktanya seperti yang disebutkan bahwa Anda mengambil tanggung jawab untuk melunasi utang ayah Anda mewakili saudara-saudara Anda, maka insya Allah Anda akan mendapat pahala atas tindakan ini, namun begitu ayah Anda belum terbebas dari kewajiban utangnya kecuali setelah utang terlunasi. Kami berdoa semoga Allah membantu Anda dalam melunasi utang tersebut.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'