Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

utang mendiang dibayarkan dengan harta warisan sebelum dibagi-bagi

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Utang Mendiang Dibayarkan Dengan Harta Warisan Sebelum Dibagi-bagi

Pertanyaan

Seorang ayah meninggal dunia dan hanya memiliki sedikit harta, sedangkan dia mempunyai utang sekitar 30.000 rial. Salah seorang anaknya mengaku telah membayar utang itu dengan uangnya sendiri. Setelah itu, ahli waris meminta hak warisan mereka. Apakah dia berhak mengambil uang ganti pembayaran utang ayahnya sebelum harta warisan itu dibagikan?

Jawaban

Jika Anda benar-benar telah melunasi utang almarhum ayah Anda dengan uang sendiri, maka Anda berhak mengambil uang pengganti dari harta peninggalan ayah Anda sebelum dibagikan. Jika ahli waris yang lain menolak memberikan uang tersebut, maka kasus ini masuk dalam ranah sengketa waris yang sebaiknya diselesaikan di pengadilan agama. Tuntutlah hak Anda di depan hakim jika Anda menginginkan.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'