Jika Anda benar-benar telah melunasi utang almarhum ayah Anda dengan uang sendiri, maka Anda berhak mengambil uang pengganti dari harta peninggalan ayah Anda sebelum dibagikan. Jika ahli waris yang lain menolak memberikan uang tersebut, maka kasus ini masuk dalam ranah sengketa waris yang sebaiknya diselesaikan di pengadilan agama. Tuntutlah hak Anda di depan hakim jika Anda menginginkan.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.