Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

umrah sebelum melaksanakan ibadah haji

setahun yang lalu
baca 1 menit
Umrah Sebelum Melaksanakan Ibadah Haji

Pertanyaan

Saya belum melaksanakan ibadah haji karena belum mampu secara finansial. Saya tidak memiliki harta yang cukup untuk melaksanakan ibadah haji. Akan tetapi, saya ingin melaksanakan umrah karena tidak membutuhkan banyak biaya. Apakah saya boleh melaksanakan umrah meski saya belum mengerjakan ibadah haji karena penghalang yang telah saya ceritakan (masalah finansial)?

Jawaban

Jika permasalahannya memang seperti yang telah Anda ceritakan dalam pertanyaan, maka Anda tidak wajib melaksanakan ibadah haji karena secara finansial Anda tidak mampu. Namun jika Anda mampu menunaikan umrah, maka itulah yang menjadi kewajiban bagi Anda. Ini sesuai dengan firman Allah ‘Azza wa Jalla,

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

“Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.” (QS. At-Taghaabun: 16)

Dan firman-Nya,

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلا

“Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah.” (QS. Ali-Imran: 97)

Jika suatu saat nanti Anda mampu melaksanakan ibadah haji, maka Anda wajib menunaikannya.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'