Apakah ujian sekolah dianggap uzur yang membolehkan seseorang tidak berpuasa di siang hari Ramadhan? Sebab, ada fatwa yang tersebar di tengah-tengah kami bahwa membatalkan puasa di bulan Ramadhan diperbolehkan bagi pelajar yang khawatir tidak mampu berkonsentrasi dan kacau pikiran.
Bolehkah menaati kedua orang tua untuk membatalkan puasa karena tunduk pada fatwa ini? Kami mengharap Anda dapat menjawab pertanyaan ini dengan segera, mengingat fatwa ini menimbulkan bahaya yang semakin merebak. Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan.
Ujian sekolah dan semacamnya tidak boleh dijadikan alasan pembenaran untuk berbuka puasa pada siang hari Ramadhan. Tidak boleh menaati kedua orang tua untuk berbuka dengan alasan ujian. Sebab, tidak boleh menaati makhluk dalam bermaksiat kepada Sang Pencipta.
Sesungguhnya kepatuhan itu hanya dalam hal-hal yang baik, sebagaimana yang tercantum dalam sebuah hadits sahih dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.