Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

ucapan “kita bertabaruk (mengharap berkah) dengan al-qur’an atau dengan hadits”

2 tahun yang lalu
baca 2 menit
Ucapan “Kita bertabaruk (Mengharap Berkah) Dengan Al-Qur’an Atau Dengan Hadits”

Pertanyaan

Bolehkah kita berkata (kita bertabaruk dengan Al-Qur'an) atau (kita bertabaruk dengan hadis Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam)? Bolehkah saat mendapat suatu nikmat (seperti bertambahnya ilmu atau pemahaman terhadap suatu masalah) kita mengatakan (Ini terjadi, pertama, karena keutamaan Allah dan karena berkah Al-Qur'an dan hadis Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam). Alangkah menggembirakan andaikata Anda membantu kami dengan memberikan kaidah yang bisa kami gunakan untuk membedakan antara apa yang boleh digunakan untuk tabaruk dan yang tidak boleh?

Jawaban

Membaca dan mengamalkan Al-Qur’an merupakan sebab terbesar yang mendatangkan bermacam-macam keberkahan. Demikian pula melaksanakan petunjuk dan sunah Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengandung kebaikan yang banyak dan keberkahan yang besar. Allah Ta’ala berfirman,

وَهَذَا كِتَابٌ أَنْـزَلْنَاهُ مُبَارَكٌ فَاتَّبِعُوهُ وَاتَّقُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

“Dan al Qur’an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat.” (QS. Al-An’aam: 155)

Allah Jalla wa ‘Ala juga berfirman,

وَهَذَا ذِكْرٌ مُبَارَكٌ أَنْـزَلْنَاهُ أَفَأَنْتُمْ لَهُ مُنْكِرُونَ

“Dan Al Quran ini adalah suatu kitab (peringatan) yang mempunyai berkah yang telah Kami turunkan. Maka mengapakah kamu mengingkarinya?” (QS. Al-Anbiyaa’: 50)

(Allah) Subhanahu juga berfirman,

كِتَابٌ أَنْـزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الأَلْبَابِ

“Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatnya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai pikiran.” (QS. Shaad: 29)

Di antara makna berkah adalah tetap, berlangsung terus-menerus, banyak, dan bertambahnya kebaikan. Kaidah untuk membedakan apa yang boleh digunakan untuk tabaruk dan apa yang tidak boleh yaitu dengan melihat nash-nash agama.

Apa yang disyariatkannya untuk kita gunakan bertabaruk, kita memakainya untuk tabaruk sedangkan apa yang tidak ada dasar nashnya, maka pada prinsipnya tidak disyariatkan untuk dipakai sebagai tabaruk.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'