Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

uang yang diambil sebagai upah menulis “final discharge” (pembayaran akhir terhadap sejumlah utang yang masih ada tenggang waktu) antara dua orang

2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Uang Yang Diambil Sebagai Upah Menulis “Final Discharge” (Pembayaran Akhir terhadap Sejumlah Utang Yang Masih Ada Tenggang Waktu) Antara Dua Orang

Pertanyaan

Apa hukum uang yang diambil, sejumlah seratus riyal, sebagai upah penulisan "final discharge" antara dua orang?

Jawaban

Dibolehkan apabila akad pembelian mobilnya sah.