Fatwa Ulama
oleh
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
uang yang diambil sebagai upah menulis “final discharge” (pembayaran akhir terhadap sejumlah utang yang masih ada tenggang waktu) antara dua orang
2 tahun yang lalu
baca 1 menit
Lihat Rangkuman
Pertanyaan
Apa hukum uang yang diambil, sejumlah seratus riyal, sebagai upah penulisan "final discharge" antara dua orang?
Jawaban
Dibolehkan apabila akad pembelian mobilnya sah.
#jual-beli
#final-discharge
#hukum-mengambil-komisi
Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'
Rujukan:
Fatwa Lajnah Daimah
Sumber Tulisan:
Uang Yang Diambil Sebagai Upah Menulis “Final Discharge” (Pembayaran Akhir terhadap Sejumlah Utang Yang Masih Ada Tenggang Waktu) Antara Dua Orang
Al Faidah
Beranda
Radio
Audio
Masuk
Daftar