Fatwa Ulama
Fatwa Ulama oleh al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'

uang sisa pembangunan masjid

setahun yang lalu
baca 1 menit
Uang Sisa Pembangunan Masjid

Pertanyaan

Saya telah mengumpulkan amal (dana) untuk pembangunan masjid desa dan sebuah masjid megah telah selesai dibangun. Sebagian orang yang berhati mulia kemudian menanggung biaya proses finishing karena uang yang saya pegang tidak cukup untuk membiayainya. Sisa amal yang saya kumpulkan dari orang-orang masih saya bawa. 1. Apakah sisa uang amal tersebut boleh digunakan untuk membangun tempat salat Idul Fitri dan Idul Adha atau membangun kuburan desa? 2. Apakah sisa uang amal tersebut boleh digunakan untuk membeli AC atau karpet masjid desa lain? 3. Apakah sisa uang amal tersebut boleh digunakan untuk membantu orang-orang yang telah menikah atau fakir miskin di desa kami dan pahalanya diniatkan untuk orang-orang yang telah beramal? Perlu diketahui bahwa orang-orang yang telah beramal terdiri dari penduduk desa saya dan desa-desa yang lain.

Jawaban

Anda boleh menginfakkan sisa uang dari pembangunan masjid yang Anda pimpin untuk membangun masjid lain jika masjid pertama (yang Anda pimpin) sudah tidak membutuhkan uang itu lagi.

Anda tidak boleh menggunakan uang itu untuk selain pembangunan masjid karena itu berarti menggunakan uang amal untuk hal-hal yang tidak sesuai dengan tujuan orang yang beramal.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Oleh:
al-Lajnah ad-Daimah Lil Buhuts al-'Ilmiah wal Ifta'